Kini, di Indonesia hanya ada satu logo halal yang diakui, yaitu logo halal MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Logo tersebut sudah diakui dan dikenal oleh berbagai badan sertifikasi halal di seluruh dunia.
Tujuan adanya sertifikasi Halal pada sebuah produk untuk memberikan sebuah kepastian terhadap status kehalalan sehingga dapat membuat konsumen lebih tenang dalam mengonsumsi atau menggunakannya, terutama bagi umat Muslim. Nah, bagi Anda umat Muslim yang ingin mengetahui maupun memastikan apakah produk yang diincar mendapatkan sertifikasi halal MUI atau tidak, berikut ini cara mengeceknya beserta informasi batas waktu pemberlakuan sertifikasinya.
sumber: voi.id
Cara Cek Sertifikasi Halal MUI
Untuk mengecek sertifikasi halal suatu produk, Anda bisa mengunjungi website resmi LPPOM MUI di www.halalmui.org/mui14/. Melalui laman ini, Anda bisa mencari produk berdasarkan nama produk, nama produsennya, dan nomor sertifikatnya. Kemudian, klik tombol ‘Cari’ untuk melihat hasilnya.
Baca juga:
Muslim Wajib Tahu, Ini Cara Mengecek Produk Halal di Website MUI
Mengecek sertifikasi halal juga bisa dengan cara mengunduh aplikasi “Halal MUI” di PlayStore atau AppStore. Di aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah mencari produk halal berdasarkan nama, produsen, nomor sertifikat atau barcode produk (bisa scan barcode menggunakan kamera). Anda juga bisa menemukan informasi daftar produk halal MUI secara lengkap dan mengikuti update kegiatan LPPOM MUI melalui aplikasi tersebut.
Baca juga:
Gampang Banget! Begini Cara Mengecek Produk Halal di Aplikasi MUI
Batas Waktu Pemberlakuan Sertifikasi Halal
Sebagai konsumen, selain perlu mengetahui cara mengecek sertifikasi halal, Anda pun harus tahu batas waktu pemberlakuan sertifikasinya. Menurut keterangan MUI, masa berlaku sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun dan perlu diresertifikasi atau diperpanjang kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Perlu diketahui bahwa setiap produk yang sudah mendapatkan label halal berarti sudah mengikuti segala persyaratan halal dari MUI. Mulai dari penggunaan material, kondisi lingkungan pembuatannya, proses pembuatannya, sampai proses pendistribusiannya sampai ke tangan konsumen sudah sesuai syari’at Islam.
Saat ini, produk halal tak hanya terdapat pada makanan, minuman, kosmetik, atau skincare, namun juga terdapat pada alas tidur, yaitu kasur. Di Indonesia, merk kasur satu-satunya dan yang pertama mengeluarkan kasur busa halal adalah Kasur Busa Royal Foam.
Kasur Busa Royal Foam menghadirkan Royal Exclusive Economy sebagai solusi alas tidur nyaman dan halal untuk para umat Muslim. Kasur busa halal ini menggunakan material dan kondisi lingkungan pabriknya bebas dari najis, serta proses pembuatan dan distribusinya dari produsen ke konsumen sesuai persyaratan halal.
Tak sekadar halal, Royal Exclusive Economy juga menggunakan busa berkualitas nomor satu se-Asia Tenggara dengan ketebalan 21 cm dan high density foam sehingga mampu menopang tubuh Anda secara nyaman. Agar semakin nyaman, kasur busa ini dilapisi kain penutup berbahan jacquard yang memiliki tekstur padat anti robek dan lembut di kulit. Kain penutup dengan kualitas premium ini akan membuat tidur Anda makin nyenyak.
Menariknya lagi, Kasur Busa Royal Foam menyisipkan teknologi Sanitized pada seluruh produknya, termasuk pada Royal Exclusive Economy. Teknologi canggih ini membuat busa kasur menjadi lebih cepat dalam menyerap cairan sehingga kasur terbebas dari bau apek. Dengan terbebasnya dari bau apek, jamur, tungau, dan bakteri pun enggan bersarang di dalam kasur. Anda pun bisa tidur dengan rasa nyaman dan aman tanpa rasa gatal-gatal akibat digigit serangga. Teknologi Sanitized juga membantu Anda dalam merawat kasur karena tidak perlu rutin dijemur dan dibersihkan.
Kasur Busa Royal Foam - Kasur Busa Terbaik di Indonesia